1 Staf Positif Covid-19 dan 4 Komisioner Sakit, Kantor KPU Palopo Tutup 5 Hari

Senin, 21 Februari 2022 - 15:49 WIB
Kantor KPU Kota Palopo tutup lima hari gegara adanya seorang staf mereka yang terpapar Covid-19. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
PALOPO - Kantor KPU Palopo tutup selama lima hari kerja, terhitung Selasa hingga Sabtu (22-26/2/2022). Hal itu menyusul adanya seorang staf atau pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 . Selain itu, ada empat komisioner KPU Palopo yang bergejala dan tengah sakit.

"Satu staf KPU positif Covid-19, banyak staf yang sakit, dan empat komisioner juga sakit. Sehingga terpaksa layanan tatap muka kami hentikan dan menutup kantor selama lima hari terhitung Selasa besok," kata Ketua KPU Kota Palopo , Abbas Djohan, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: KPU


Ia menjabarkan keputusan terkait penutupan sementara kantor diambil dalam rapat pleno yang digelar di Media Center KPU Kota Palopo, Senin (21/2/2022) pagi.

"Lima hari lamanya kantor (KPU Palopo) tutup sementara, ini sesuai dengan Surat Edaran KPU RI. Kami putuskan setelah menerima surat resmi terkait terpaparnya (Covid-19) salah satu staf kami," ungkap dia.

Abbas mengimbuhkan jika kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif guna memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkup KPU Kota Palopo. "Semoga ini tidak menyebar ke yang lainnya," harap dia.



Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo, Iswandi Ismail, menjelaskan selama penutupan sementara kantor KPU Kota Palopo , pihaknya akan tetap membuka pelayanan secara daring.

"Hanya saja pelayanan selama lima hari ke depan untuk sementara dilakukan melalui PPID Online. Ini untuk menghindari kontak langsung agar Covid-19 tidak menyebar," kata Wandi-sapaan akrabnya.

Untuk itu, bagi masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan melalui PPID Online, pihak KPU Kota Palopo menyiapkan hotline pada nomor 082-193-193-745 atas nama Abdi dan 081-355-757-321 atas nama Abustam.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content