Apes! 4 Tahun Buron, Terpidana Kasus Pembalakan Liar Ditangkap di Surabaya

Senin, 21 Februari 2022 - 07:06 WIB
Terpidana kasus pembalakan liar ditangkap setelah empat tahun menjadi buronan.Foto/ist
SURABAYA - Setelah menjadi buronan selama empat tahun dalam kasus perusakan hutan atau pembalakan liar, pelarian Hardi Hermawan alias Aseng akhirnya dihentikan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Pria berusia 71 tahun asal Banjarmasin itu ditangkap di kediamannya Jalan Kuwukan Garuda Kaveling Ramayana Kelurahan Lontar Kecamatan Sambi Kerep, Surabaya, pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 16.45 WIB. Penangkapan daftar pencarian orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah itu berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018.



Baca juga: Serunya Memancing di Madiun, Selain Ikan Juga Bisa Dapat Sapi Limosin

Dalam amar putusan, hakim MA menyatakan, Aseng secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!