LSM di Tangerang Minta Kepala Daerah Terbuka Soal Penggunaan Dana BPO

Jum'at, 18 Februari 2022 - 18:24 WIB
Sesuai dengan aturan yang ada, kata Jupri, anggaran BPO masing-masing kepala daerah tentu berbeda-beda disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing.

"Merujuk pada PP Nomor 109 bahwa Kedudukan BPO adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai wakil pemerintah pusat dan fungsi desentralisasi," sambungnya.

Dalam aturan Pasal 9 PP itu, dikatakan dia, BPO kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD dengan besaran mencapai 0,15 persen dari PAD. Namun tidak boleh melewati batas besaran yang sudah ditentukan. Baca juga: Mendagri Ungkap Pj Kepala Daerah Dilarang Melakukan 4 Hal Ini, Salah Satunya Mutasi

"Namun apakah kepala daerah ini pernah mempublikasikan penggunaan BPO tersebut? Selama ini banyak kepala daerah yang mengatakan bahwa mereka tidak pernah mengambil gaji mereka, namun bagaimana dengan BPO? Tentu dengan nilai yang fantastis dengan mengukur dari PAD masing-masing," tegasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!