Forum Santri Apresiasi Polisi Ungkap Sindikat Narkoba di Sukabumi

Sabtu, 13 Juni 2020 - 20:09 WIB
Tim Satgasus Polri Merah Putih Bareskrim Mabes Polri dan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Sukaraja, Kota Sukabumi. Foto/ist
SUKABUMI - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri Merah Putih Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan 402,380 gram atau 402 kilogram lebih narkotika sabu-sabu asal Iran di Cimahpar, Kecamatan Sukaraja, Kota Sukabumi, Rabu 3 Juni 2020 malam.

Selain mengamankan 402 kg sabu asal Iran, petugas juga menangkap enam pelaku berinisial BK, I, S, NH, R, dan YF. Keenam pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas pengungkapan tersebut, Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) Muhammad Natsir Sahib memberikan apresiasi kepada Satgassus Bareskrim Mabes Polri yang telah menggagalkan penyelundupan narkoba di Sukabumi, tersebut. (Baca juga: Bareskrim Polri Amankan 402 Kg Sabu di Sukabumi, Ini Kronologi Lengkapnya )

"Kami mengapresiasi keberhasilan Kabareskrim, Kasatgasus, dan seluruh anggota Satgasus atas dedikasi dan kerja keras mereka yang telah banyak membongkar penyelundupan narkoba di masa pandemi," ujar M. Natsir dalam keterangan tertulis Sabtu, (13/6).

Menurut Natsir, keberhasilan ini merupakan pencapaian luar biasa, karena nilai dari barang haram tersebut adalah senilai dengan Rp482 Miliar dan sangat membahayakan jiwa masyarakat Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!