Hukuman Tersangka Penabrak 3 Motor di Sudirman Tergantung Hasil Tes Urine
Kamis, 17 Februari 2022 - 14:05 WIB
Polisi masih menunggu hasil tes urine pengemudi mobil Honda HRV berinisial BT, penabrak 3 sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polisi masih menunggu hasil tes urine pengemudi mobil Honda HRV berinisial BT, penabrak 3 sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman. BT sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian yang menyebabkan satu pengendara motor tewas di lokasi.
Baca juga: Pengemudi Mobil HRV Penabrak 3 Motor di Sudirman Jadi Tersangka
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, BT telah ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika hasil tes urinenya terbukti mengendarai mobil dalam keadaan mabuk, maka BT akan dikenakan pasal berlapis.
"Pasal 310 Ayat 4 sementara. Tapi nanti kita akan periksa hasilnya. Kalau hasil urinenya sudah keluar, misalnya menunjukkan tanda-tanda bahaya, bisa saja pasalnya kita naikan jadi 311," kata Sambodo di Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Pengemudi Mobil HRV Penabrak 3 Motor di Sudirman Jadi Tersangka
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, BT telah ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika hasil tes urinenya terbukti mengendarai mobil dalam keadaan mabuk, maka BT akan dikenakan pasal berlapis.
"Pasal 310 Ayat 4 sementara. Tapi nanti kita akan periksa hasilnya. Kalau hasil urinenya sudah keluar, misalnya menunjukkan tanda-tanda bahaya, bisa saja pasalnya kita naikan jadi 311," kata Sambodo di Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Lihat Juga :