Pengemudi Mobil HRV Penabrak 3 Motor di Sudirman Jadi Tersangka

Kamis, 17 Februari 2022 - 13:09 WIB
Pengemudi mobil Honda HRV berinisial BT, ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak 3 sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pengemudi mobil Honda HRV berinisial BT, ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak 3 sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman. Kejadian itu menyebabkan satu pengendara motor tewas di lokasi.

"Statusnya saat ini sudah kita naikkan menjadi tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).



Baca juga: Mobil Seruduk 3 Motor di Sudirman, Diduga Sopir Mabuk

Arga mengatakan BT dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini BT masih diamankan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!