Tolak Perpanjangan Izin Perusahaan Kayu, Ratusan Masyarakat Ulayat Demo ke PT PLS di Tapsel
Rabu, 16 Februari 2022 - 06:02 WIB
Masyarakat menduga bahwa, selama ini pihak perusahaan sudah melakukan pembalakan hutan di luar hak guna usaha (HGU) yang diberikan pemerintah. “Kami juga menduga, selama 20 tahun izin operasi, perusahaan tidak pernah mereboisasi hutan yang sudah ditebangi mereka,” tandasnya. Baca: Aksinya Sempat Viral, 2 Komplotan Bajing Loncat Jalinsum Medan-Aceh Diciduk Polisi.
Sementara, H Sahnan Banjir Dalimunthe (Raja Oloan) mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor : 30/pdt.G/2004/PN-Psp, yang dikuatkan lagi oleh Keputusan Pengadilan Tinggi Nomor : 230/PDT/2006/PT-MDN, menjadi alasan hukum bagi masyarakat untuk menolak perpanjangan izin tersebut.
“Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi Medan sudah menyatakan menerima gugatan masyarakat yang menginginkan kembali tanah ulayatnya,” sebutnya
Baca Juga: Pikap Masuk Jurang di Padangsidimpuan, 1 Tewas dan 2 Terluka.
Sementara itu, Hamdi Pulungan, Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Tapanuli Selatan yang ikut ke lokasi unjuk rasa, menyebutkan akan menyampaikan tuntutan massa ke pemerintah pusat, karena pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), tidak lagi berada di pemerintahan kabupaten.
Sementara, H Sahnan Banjir Dalimunthe (Raja Oloan) mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor : 30/pdt.G/2004/PN-Psp, yang dikuatkan lagi oleh Keputusan Pengadilan Tinggi Nomor : 230/PDT/2006/PT-MDN, menjadi alasan hukum bagi masyarakat untuk menolak perpanjangan izin tersebut.
“Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi Medan sudah menyatakan menerima gugatan masyarakat yang menginginkan kembali tanah ulayatnya,” sebutnya
Baca Juga: Pikap Masuk Jurang di Padangsidimpuan, 1 Tewas dan 2 Terluka.
Sementara itu, Hamdi Pulungan, Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Tapanuli Selatan yang ikut ke lokasi unjuk rasa, menyebutkan akan menyampaikan tuntutan massa ke pemerintah pusat, karena pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), tidak lagi berada di pemerintahan kabupaten.
(nag)
Lihat Juga :