Gugatan Legitime Portie di PN Surabaya Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Selasa, 15 Februari 2022 - 19:48 WIB
Dilanjutkan dia, gugatan tersebut menyoal tentang hibah seluruh harta dari orang tuanya yang hanya diberikan kepada para tergugat (empat saudaranya). Sementara penggugat sama sekali tidak diberikan harta orang tuanya.
Baca: Razia Valentine, 14 Pasangan di Luar Nikah Digerebek Berduaan di Kamar Hotel di Surabaya
Dikutip dari Direktori Putusan Nomor 462/Pdt.G/2021/PN.Sby, Majelis Hakim yang terdiri dari Martin Ginting (Ketua), Ni Made Purnami, Moch Taufiq Tatas (masing-masing selaku anggota), pada 10 Januari 2022 menyatakan, pemberian hibah seluruh harta oleh orang tua kepada para tergugat telah menyinggung/melanggar hak Legitime Portie dari penggugat dan menyatakan hak bagian mutlak/Legitime Portie penggugat adalah sebesar 3/20.
"Sebenarnya kita tidak mau memberi komentar atas pernyataan rekan pengacara Alex, karena kita menghormati keputusan hakim, walaupun menurut kami putusan itu lemah, karena tanpa didasari bukti-bukti yang cukup," jelasnya.
Pihaknya pun telah melakukan upaya hukum banding, sehingga proses masih berlanjut dan belum selesai.
Baca: Razia Valentine, 14 Pasangan di Luar Nikah Digerebek Berduaan di Kamar Hotel di Surabaya
Dikutip dari Direktori Putusan Nomor 462/Pdt.G/2021/PN.Sby, Majelis Hakim yang terdiri dari Martin Ginting (Ketua), Ni Made Purnami, Moch Taufiq Tatas (masing-masing selaku anggota), pada 10 Januari 2022 menyatakan, pemberian hibah seluruh harta oleh orang tua kepada para tergugat telah menyinggung/melanggar hak Legitime Portie dari penggugat dan menyatakan hak bagian mutlak/Legitime Portie penggugat adalah sebesar 3/20.
"Sebenarnya kita tidak mau memberi komentar atas pernyataan rekan pengacara Alex, karena kita menghormati keputusan hakim, walaupun menurut kami putusan itu lemah, karena tanpa didasari bukti-bukti yang cukup," jelasnya.
Pihaknya pun telah melakukan upaya hukum banding, sehingga proses masih berlanjut dan belum selesai.
(hsk)
Lihat Juga :