Pengusaha Wisata Harus Ekstra Patuh, Berani Melanggar Bisa Ditutup
Sabtu, 13 Juni 2020 - 16:40 WIB
Sri menyebutkan, di Surat Edaran Nomor 556/1563/Disparbud tentang Pembukaan Tempat Wisata yang ditandatangani Bupati Bandung Barat, tempat wisata hanya diizinkan maksimal menerima 30% wisatawan dari total kapasitas.
Selain itu wisatawan yang diperbolehkan berkunjung adalah yang dari wilayah Jawa Barat. Sedangkan untuk protokol kesehatan, pengelola wisata harus menyiapkan fasilitas cuci tangan serta menyemprotkan disinfektan di fasilitas publik setiap 4 jam sekali.
"Jadi di surat edaran tersebut tertera jelas aturan yang harus dijalankan oleh pengelola wisata, pekerja, dan pengunjung. Selain mengedepankan protokol kesehatan juga sesuai program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Cleanliness, Health, and Safety (CHS)," tutur Sri.
Selain itu wisatawan yang diperbolehkan berkunjung adalah yang dari wilayah Jawa Barat. Sedangkan untuk protokol kesehatan, pengelola wisata harus menyiapkan fasilitas cuci tangan serta menyemprotkan disinfektan di fasilitas publik setiap 4 jam sekali.
"Jadi di surat edaran tersebut tertera jelas aturan yang harus dijalankan oleh pengelola wisata, pekerja, dan pengunjung. Selain mengedepankan protokol kesehatan juga sesuai program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Cleanliness, Health, and Safety (CHS)," tutur Sri.
(awd)
Lihat Juga :