Sidang Munarman, Saksi Ahli Digital Forensik Sebut Temukan Percakapan Baiat

Senin, 14 Februari 2022 - 18:03 WIB
Munarman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli digital forensik berinisial WK sebagai saksi kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/2/2022). WK dihadirkan untuk memeriksa barang bukti terdakwa.

Barang bukti pemeriksaan pertama meliputi satu ponsel; barang bukti pemeriksaan kedua yakni beberapa ponsel, flash disk, dan memory card. Sementara, pemeriksaan ketiga berupa sejumlah ponsel dan satu DVD.



Baca juga: Saksi JPU Beri Keterangan di BAP Berdasar Medsos, Munarman Naik Pitam

"Saya di sini dipanggil sebagai ahli digital forensik berdasarkan permohonan pada 2 Juni 2021 dan tanggal 14 Juli berdasarkan surat permohonan dari Kepala Densus 88 tentang pemeriksaan barang bukti sejumlah tiga kali dengan case yang berbeda," ujar WK di PN Jakarta Timur, Senin (14/2/2022).

Pada pemeriksaan pertama yakni satu ponsel genggam tidak ditemukan keterkaitan dengan dugaan terorisme. "Untuk hasil analisa terhadap HP Esia dengan model Huawei ini tidak ditemukan keterkaitan dengan yang diminta pemohon. Pemohon di sini maksudnya penyidik Densus 88," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!