Langgar Jam Operasional, Kafe hingga Minimarket di Kota Bogor Kena Sanksi Denda
Senin, 14 Februari 2022 - 13:09 WIB
Tim Gakkumdu Satgas Covid-19 menggelar sidak ke sejumlah tempat usaha di Kota Bogor selama akhir pekan kemarin.Foto/Istimewa
BOGOR - Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas Covid-19 menggelar sidak ke sejumlah tempat usaha di Kota Bogor selama akhir pekan kemarin. Hasilnya, terdapat belasan kafe, restoran hingga minimarket yang diberikan teguran hingga sanksi karena melanggar aturan PPKM Level 3 .
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, sidak pertama yakni menyasar Kecamatan Bogor Tengah dan Bogor Barat pada Sabtu 12 Februari 2022 malam. Di wilayah ini, terdapat sembilan tempat usaha melanggar jam operasional.
"Hasil dari kegiatan pengecekan, ada enam tempat usaha yang diberikan sanksi administrasi denda," kata Dhoni dalam keterangannya, Senin (14/2/2022). Baca: PPKM Level 3, Uji Coba Contraflow di Grand Cakung Ditiadakan
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, sidak pertama yakni menyasar Kecamatan Bogor Tengah dan Bogor Barat pada Sabtu 12 Februari 2022 malam. Di wilayah ini, terdapat sembilan tempat usaha melanggar jam operasional.
"Hasil dari kegiatan pengecekan, ada enam tempat usaha yang diberikan sanksi administrasi denda," kata Dhoni dalam keterangannya, Senin (14/2/2022). Baca: PPKM Level 3, Uji Coba Contraflow di Grand Cakung Ditiadakan
Lihat Juga :