Polisi Ringkus 4 Orang Jaringan Bandar Narkoba di Kabupaten Bone
Minggu, 13 Februari 2022 - 19:39 WIB
Kemudian, kata dia Satnarkoba Polres Bone melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku SI (50) di Kabupaten Sidrap, dengan barang bukti sebanyak 20 gram seharga Rp22 juta.
Selanjutnya, dua pelaku lainnya, YT (35) dan SP (41) kembali diamankan di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Dia menambahkan, keempat pelaku yang diamankan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Selanjutnya tim kepolisian melakukan monitoring dan menemukan barang bukti di lapangan.
"Keempat terduga bandar yang diamankan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang sudah berlangsung lama," kata AKBP Ardiansyah kepada Sindonews, Minggu (13/2/2022).
Dia berharap kepada masyarakat Kabupaten Bone, turun tangan dalam melaporkan kepada pihak berwajib jika ada transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Bone.
Selanjutnya, dua pelaku lainnya, YT (35) dan SP (41) kembali diamankan di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Dia menambahkan, keempat pelaku yang diamankan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Selanjutnya tim kepolisian melakukan monitoring dan menemukan barang bukti di lapangan.
"Keempat terduga bandar yang diamankan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang sudah berlangsung lama," kata AKBP Ardiansyah kepada Sindonews, Minggu (13/2/2022).
Dia berharap kepada masyarakat Kabupaten Bone, turun tangan dalam melaporkan kepada pihak berwajib jika ada transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Bone.
Lihat Juga :