Kukuh Bantah Terima Suap, Dodi Reza Ditantang JPU KPK di Persidangan

Sabtu, 12 Februari 2022 - 14:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan hingga kini Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin tetap membantah telah menerima fee proyek Rp2,6 miliar. Foto SINDOnews
PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan hingga kini Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin tetap membantah telah menerima fee proyek Rp2,6 miliar dari terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ihsan mengatakan, pihaknya akan membuktikan fakta tersebut di persidangan nanti.

"Sampai saat ini tersangka Dodi Reza Alex Noerdin tidak mengakui kalau dia menerima fee. Bahkan saat dihadirkan sebagai saksi di sidang terdakwa Suhandy kemarin dia (Dodi Reza) tetap tidak mengakuinya. Kami akan membuktikan faktanya di persidangan jika Dodi Reza Alex Noerdin telah menerima fee proyek Rp2,6 miliar dari terdakwa Suhandy," tegas Ihsan, Sabtu (12/2/2022).

Menurutnya, sejumlah saksi yang telah dihadirkan di persidangan terdakwa Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang telah menyebutkan bahwa Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin telah menerima fee tersebut.



"Bahkan keterangan terdakwa Suhandy selaku pemberi suap juga telah menyebutkan jika Dodi Reza Alex Noerdin menerima fee proyek sebesar Rp2,6 miliar. Tentunya hal itu menguatkan dakwaan kami, walaupun Dodi Reza Alex Noerdin hingga kini tidak mengakuinya," jelasnya.

Ihsan menegaskan, saat ini berkas perkara tersangka Dodi Reza Alex Noerdin, tersangka Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba, dan tersangka Eddy Umari selaku Kabid SDA Dinas PUPR Muba telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Dengan berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan P21 maka dalam waktu dekat ketiga tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. Di persidangan inilah akan kami buktikan jika para tersangka telah menerima fee dalam perkara tersebut," kata Ihsan.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content