Polwan Cantik Briptu Christy Jalani Pemeriksaan Intensif di Propam Polda Sulut
Kamis, 10 Februari 2022 - 13:07 WIB
MANADO - Polwan cantik Briptu Christy beberapa hari terakhir ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut). Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Manado, Kombes Julianto P Sirait.
Kombes Julianto mengatakn, usai ditangkap dua hari yang lalu oleh tim gabungan Polda Sulut dan Polda Metro Jaya di salah satu Hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto dipulangkan ke Manado.
"Penanganan saat ini ditangani oleh Bid Propam Polda Sulut, sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Kapolresta Manado, Kombes Julianto P Sirait, Kamis (10/2/2022).
Wanita kelahiran Manado 26 Desember 1996 dengan NRP 96120212 yang bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado itu menjadi viral di sosial media karena dilaporkan hilang dari satuannya sejak 15 November 2021.
Briptu Christy kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Kombes Julianto mengatakn, usai ditangkap dua hari yang lalu oleh tim gabungan Polda Sulut dan Polda Metro Jaya di salah satu Hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto dipulangkan ke Manado.
Baca Juga
"Penanganan saat ini ditangani oleh Bid Propam Polda Sulut, sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Kapolresta Manado, Kombes Julianto P Sirait, Kamis (10/2/2022).
Wanita kelahiran Manado 26 Desember 1996 dengan NRP 96120212 yang bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado itu menjadi viral di sosial media karena dilaporkan hilang dari satuannya sejak 15 November 2021.
Baca Juga
Briptu Christy kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
(don)
tulis komentar anda