Dugaan Pemerkosaan Karyawan Warteg, Korban Sempat Dibekap dan Diancam Bos

Kamis, 10 Februari 2022 - 12:34 WIB
Pelaku EW kemudian meninggalkan kamar usai melakukan persetubuhan tersebut. Pada saat itu, korban menutup pintu kamar dan langsung menghubungi kerabat terdekat yang tak jauh dari lokasi.

“Korban kembali lagi ke kamarnya dan menutup pintu kamarnya, namun dari arah luar pelaku hendak masuk kembali ke kamar korban, pada saat itu korban sempat menghubungi saksi,” tuturnya.

Tak lama berselang, sejumlah kerabat korban bersama masyarakat pun menggeruduk rumah makan tersebut. Pelaku yang sempat diinterogasi dan diamankan warga akhirnya langsung ditangkap pihak kepolisian.

Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. Baca juga: Serap Aspirasi, Ketua Demokrat Jakarta Temui Perwakilan Pedagang Warteg dan Ojol
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!