Fakta-fakta Penangkapan Polwan Cantik Briptu Christy, No. 3 Masih Misterius

Kamis, 10 Februari 2022 - 08:21 WIB
4. Usai ditangkap pada Rabu (9/2/2022) di Jakarta Selatan. Briptu Christy dijadwalkan akan segera menjalani pemeriksaan di Polda Sulut, untuk mengungkap motif di balik peristiwa disersi yang menghebohkan masyarakat ini.

5. Kapolresta Manado selaku atasannya, akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

6. Sebelum penangkapan yang dilakukan tim gabungan Polda Sulut dengan Polda Metro Jaya, suami Briptu Christy, Briptu Reynaldy Kamae terlebih dahulu diperiksa oleh Polresta Manado.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!