Terbukti Korupsi Rp1,2 Miliar, Wakasek SMKN 10 Malang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Selasa, 08 Februari 2022 - 07:02 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisantoso. Foto/ist
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengganjar Arief Rizqiansyah hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara lantaran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan SMKN 10 Malang senilai Rp1,2 miliar.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Wakasarpras) SMKN 10 Malang itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.



Baca juga: Misteri Gedong Songo, Candi dengan Aura Mistis Peninggalan Mataram Kuno di Gunung Ungaran



Pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah terlibat perkara hukum, bersikap sopan serta mengembalikan kerugian negara.

"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Cokorda Gede Arthana, Senin (7/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!