Konser Musik di CCC Makassar Tak Kantongi Izin, Polisi Periksa 29 Orang

Senin, 07 Februari 2022 - 18:13 WIB
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menerangkan, pihaknya bakal menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-undang Nomor 5 tentang wabah penyakit dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Sekarang, Nonton Konser di Makassar Lebih Aman Bersama Layanan Gojek

Budhi bilang selain panitia, beberapa pihak juga dipanggil. "Satgas Covid, Kesbangpol dan pemilik tempat. Kegiatan ini pemberitahuannya hanya vaksinasi dan UMKM, bukan konser. Itupun jumlahnya dibatasi tidak lebih dari 1.000 orang dengan kapasitas gedung 4.000 orang," ujarnya.

Diketahui aparat gabungan membubarkan konser musik yang menghadirkan bintang tamu penyanyi nasional lantaran dianggap menyalahi aturan terkait pencegahan penularan Covid 19 dimana penonton melebihi kapasitas gedung belum lagi protokol kesehatan tidak diterapkan.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!