Curi TV untuk Beli Sabu, Penjahat Kota Medan Ditembak Polisi

Senin, 07 Februari 2022 - 13:29 WIB
"Deden adalah rekan korban saat melakukan aksi pencurian di toko milik Suwardi. Saat itu mereka masuk ke toko korban dengan cara menggunting seng Toko Bintang Jaya, lalu masuk ke dalam toko dan mengambil barang yang ada di dalamnya," sebutnya. Sementara Subur adalah penadah barang hasil curian mereka.

Dari ketiga pelaku, polisi menyita satu unit televisi dan alat bor hasil curian, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Polisi juga menyita baju yang diduga dibeli korban dari hasil menjual hasil curiannya,

"Pelaku mengaku mencuri untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu-sabu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini di tahan di Mapolrestabes Medan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah barang hasil curian. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tandas Firdaus.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!