Cantik, Begini Penampakan Polwan Manado yang Kini Jadi Buron
Sabtu, 05 Februari 2022 - 17:18 WIB
MANADO - "Untuk ditangkap dan dihadapkan atau diserahkan kepada Kapolresta Manado, melalui Seksi Propam Polresta Manado, Jalan Piere Tendean Kota Manado, atau dapat menghubungi Kasi Propam AKP Arke Parasan, dan Kanit Provos Ipda Ferri Tutu,"
Sepenggal surat resmi dikeluarkan Polresta Manado, untuk anggota Polisi Wanita (Polwan) berinisial Briptu C, yakni berupa surat Daftar Pencarian Orang No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos.
Surat pencarian terhadap Briptu C ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, tertanggal 31 Januari 2022. Briptu C, Bintara Bagian SDM Polresta Manado, meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Polwan berparas cantik kelahiran Manado, 26 Desember 1996 itu, disebutkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polresta Manado, memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus. Dia melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
Keberadaan Briptu C sempat ramai dikabarkan hilang, hingga viral di media sosial (Medsos). Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata polwan tersebut desersi. Kepastian adanya kasus desersi ini, ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"Yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021," katanya, Sabtu (5/2/2022).
Sepenggal surat resmi dikeluarkan Polresta Manado, untuk anggota Polisi Wanita (Polwan) berinisial Briptu C, yakni berupa surat Daftar Pencarian Orang No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos.
Surat pencarian terhadap Briptu C ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, tertanggal 31 Januari 2022. Briptu C, Bintara Bagian SDM Polresta Manado, meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Polwan berparas cantik kelahiran Manado, 26 Desember 1996 itu, disebutkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polresta Manado, memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus. Dia melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
Keberadaan Briptu C sempat ramai dikabarkan hilang, hingga viral di media sosial (Medsos). Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata polwan tersebut desersi. Kepastian adanya kasus desersi ini, ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"Yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021," katanya, Sabtu (5/2/2022).
tulis komentar anda