Satgas Covid-19 Jakarta Utara Jaring Pelanggar PSBB di 3 Titik

Senin, 13 April 2020 - 18:16 WIB
Lokasi cek poin di Gerbang Tol Tanjung Priok. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Dalam menerapkan aturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), petugas gabungan unsur tiga pilar (Pemerintah, TNI dan Polri) menetapkan tiga lokasi sebagai titik pemeriksaan kendaraan bermotor dalam penerapan PPSB di wilayah Jakarta Utara.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak, mengatakan, ketiga lokasi cek poin adalah di Gerbang Tol Tanjung Priok, Gerbang Tol Kapuk, dan Pos Kamal yang berada di Jalan Kapuk Kamal, Penjaringan.



"Dari ketiga lokasi tersebut, ada petugas gabungan yang akan melakukan pemeriksaan dan penindakan," kata Harlem, Senin (13/4/2020).

Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa kapasitas kursi kendaraan yang digunakan dengan aturan 50% dari total kursi yang tersedia. Selain itu, petugas juga mewajibkan baik pengemudi maupun penumpang untuk terus menggunakan menggunakan masker di dalam kendaraan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!