Tarik Motor Warga Tanpa Surat Tugas, Bripka AN Ditahan Polda Metro
Kamis, 03 Februari 2022 - 19:08 WIB
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Bripka AN masih menjalani pemeriksan di Bidang Propam. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Bripka AN yang sebelumnya nyaris diamuk massa lantaran melakukan penarikan motor milik warga tanpa surat tugas. Bripka Zulpan hari ini menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya.
"Dilakukan penahanan sambil pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (3/2/2022).
Zulpan membeberkan awal mulanya Bripka AN dituduh mencuri sepeda motor warga yang terjadi pada Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 8.30 WIB. Saat itu, Bripka AN hendak menarik motor milik Arif bersama enam pria lainnya yang diduga warga sipil, di Kampung Sorongan, Cibaliung, Pandeglang, Banten.
Baca juga: Brigadir ARG Oknum Brimob Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Simpan 6,7 Kg Sabu
"Dilakukan penahanan sambil pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (3/2/2022).
Zulpan membeberkan awal mulanya Bripka AN dituduh mencuri sepeda motor warga yang terjadi pada Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 8.30 WIB. Saat itu, Bripka AN hendak menarik motor milik Arif bersama enam pria lainnya yang diduga warga sipil, di Kampung Sorongan, Cibaliung, Pandeglang, Banten.
Baca juga: Brigadir ARG Oknum Brimob Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Simpan 6,7 Kg Sabu
Lihat Juga :