Sepasang Kekasih di Makassar Kuras Harta Pemilik Kos Rp200 Juta

Selasa, 01 Februari 2022 - 18:27 WIB
Sepasang kekasih di Kota Makassar diamankan polisi akibat diduga menguras harta pemilik kos berkisar Rp200 juta. Si pria bertindak selaku eksekutor dan si perempuan bertindak sebagai penadah. Foto/Ilustrasi/dok SINDOnews
MAKASSAR - Unit Jatanras Polrestabes Makassar mengungkap kasus dugaan pencurian milik pemilik indekos di Kecamatan Tamalate. Pelaku adalah penyewa kamar kos itu sendiri adalah lelaki berinisial MFI (22). Ironisnya, sang pemuda melibatkan kekasihnya yang disinyalir bertindak sebagai penadah.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar , Iptu Muhammad Afhi Abrianto, mengatakan pelaku menggasak 120 gram emas, duit Rp90 juta, satu unit sepeda motor dan satu unit handphone milik korban. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp200 juta.

Penangkapan MFI, kata Afhi, berlangsung dramatis. Awalnya polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai. Petugas bergerak ke lokasi tersebut pada Minggu (30/1/2022).



"Sampai di lokasi, pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Anggota kemudian mengejar dan mencegat lelaki MFI di Jalan Poros Malino Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa," kata Afhi, Selasa (1/2/2022).



Namun, lanjut Afhi, pelaku melawan dengan menabrakkan sepeda motornya ke polisi yang melakukan penangkapan. Kemudian MFI melompat dari motor dan melarikan diri ke kawasan hutan pinus.

Polisi yang melakukan pengejaran ke dalam hutan berhasil membekuknya, tetapi menurut Afhi, pelaku kembali melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata petugas.

"Sehingga anggota memberikan tembakan peringatan untuk yang bersangkutan berhenti melawan. Namun upaya tersebut tidak dihiraukan, sehingga dengan sangat terpaksa kami lumpuhkan di kaki kanan sebanyak dua kali," ujarnya.

MFI lalu dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberikan tindakan medis. Polisi juga melakukan interogasi di sana. Hasilnya, ada beberapa orang yang diduga sebagai penadah termasuk kekasih pelaku.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content