Dokumen Tak Lengkap, 18 TKI Asal Sumut Dideportasi dari Malaysia

Senin, 31 Januari 2022 - 22:38 WIB
Belasan TKI asal Sumut saat tiba di Bandara Kualanamu Deliserdang. Mereka dideportasi dari Malaysia karena dukumennya tidak lengkap. Foto: MPI/M Andi Yusri
DELISERDANG - Sebanyak 18 orang Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) asal Sumatera Utara (Sumut) dideportasi dari Malaysia dengan alasan dokumen tak lengkap.

Belasan TKI yang dideportasi pihak Malaysia tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Delisedang, Senin (31/1/2022).



Petugas Badan Pelidungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Pauji Lubis mengatakan, ada 18 pekerja Migran asal Sumut yang dideportasi dari Malaysia.



"Sebelumnya ke 18 orang pekerja asal Sumut ini dideportasi ke Jakarta, selanjutnya dibawa Medan melalui Bandara Kualanamu," bebernya.



Menurut dia, ke-18 Pekerja Migran itu didepotasi setelah menjalani masa tahanan di Malaysia yang diduga disebabkan masalah dokumen keimigrasian dan masuk nonprosedural.

Setelah tiba di Bandara Kualanamu, para pekerja Migran didata serta dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content