Dokumen Tak Lengkap, 18 TKI Asal Sumut Dideportasi dari Malaysia
Senin, 31 Januari 2022 - 22:38 WIB
DELISERDANG - Sebanyak 18 orang Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) asal Sumatera Utara (Sumut) dideportasi dari Malaysia dengan alasan dokumen tak lengkap.
Belasan TKI yang dideportasi pihak Malaysia tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Delisedang, Senin (31/1/2022).
Petugas Badan Pelidungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Pauji Lubis mengatakan, ada 18 pekerja Migran asal Sumut yang dideportasi dari Malaysia.
"Sebelumnya ke 18 orang pekerja asal Sumut ini dideportasi ke Jakarta, selanjutnya dibawa Medan melalui Bandara Kualanamu," bebernya.
Menurut dia, ke-18 Pekerja Migran itu didepotasi setelah menjalani masa tahanan di Malaysia yang diduga disebabkan masalah dokumen keimigrasian dan masuk nonprosedural.
Setelah tiba di Bandara Kualanamu, para pekerja Migran didata serta dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.
Belasan TKI yang dideportasi pihak Malaysia tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Delisedang, Senin (31/1/2022).
Petugas Badan Pelidungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Pauji Lubis mengatakan, ada 18 pekerja Migran asal Sumut yang dideportasi dari Malaysia.
"Sebelumnya ke 18 orang pekerja asal Sumut ini dideportasi ke Jakarta, selanjutnya dibawa Medan melalui Bandara Kualanamu," bebernya.
Baca Juga
Menurut dia, ke-18 Pekerja Migran itu didepotasi setelah menjalani masa tahanan di Malaysia yang diduga disebabkan masalah dokumen keimigrasian dan masuk nonprosedural.
Setelah tiba di Bandara Kualanamu, para pekerja Migran didata serta dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda