Polisi Ingatkan Masyarakat Sebar Hoaks Soal Jambret Bisa Terjerat Pidana
Jum'at, 28 Januari 2022 - 22:05 WIB
Polres Jakarta Selatan bakal menelusuri lebih lanjut apakah cuitan akun Twitter @imcutieaw tentang kasus penjambretan termasuk dalam kategori hoaks atau bukan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan bakal menelusuri lebih lanjut apakah cuitan akun Twitter @imcutieaw tentang playing victim di kasus penjambretan termasuk dalam kategori hoaks atau bukan. Setelah ditemukan adanya unsur pidana, maka kepolisian akan langsung menindaklanjuti ke tingkat penyidikan.
Sebelumnya viral di media sosial tentang adanya penyebutan playing victim pada kasus penjambretan yang dialami sopir taksi online bernama Eko. Korban melakukan pengejaran hingga akhirnya menabrak dua pelaku hingga tewas di kawasan Tebet, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi bakal menelusuri lebih lanjut apakah cuitan akun Twitter @imcutieaw termasuk dalam kategori hoaks atau bukan. Begitu juga dengan ada tidaknya pidana dalam cuitan tersebut.
"Jadi, di negara kita ada ketentuan dan aturan. Menyebarkan berita bohong itu ada ketentuannya sehingga kita akan lihat, apakah ada pelanggaran atau dugaan (hoaks) yang terjadi atau tidak," kata Budhi pada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Sebelumnya viral di media sosial tentang adanya penyebutan playing victim pada kasus penjambretan yang dialami sopir taksi online bernama Eko. Korban melakukan pengejaran hingga akhirnya menabrak dua pelaku hingga tewas di kawasan Tebet, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi bakal menelusuri lebih lanjut apakah cuitan akun Twitter @imcutieaw termasuk dalam kategori hoaks atau bukan. Begitu juga dengan ada tidaknya pidana dalam cuitan tersebut.
"Jadi, di negara kita ada ketentuan dan aturan. Menyebarkan berita bohong itu ada ketentuannya sehingga kita akan lihat, apakah ada pelanggaran atau dugaan (hoaks) yang terjadi atau tidak," kata Budhi pada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Lihat Juga :