Aneh, Kualifikasi Usaha Kecil tapi Kerjakan Proyek Miliaran Rupiah
Kamis, 11 Juni 2020 - 23:08 WIB
"Kalau saran saya sih para pengguna anggaran hati hati ya. Tim pengadaan barang dan jasa sebagai filter utama dan pertama dalam menyeleksi dokumen peserta lelang harus teliti. Harus fixed agar kelak Dinas pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen tidak kena masalah di kemudian hari. Beberapa daerah ada yang masih menggunakan dasar hukum Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 sebagai acauan, tetapi mereka lupa jika ada Putusan MA Nomor 64 Tahun 2019 yang menyatakan Permen PUPR tersebut tidak sah karena bertentangan dengan peraturan lain yang lebih tinggi kedudukannya," kata Tatik.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Madiun Sulistanti melalui pesan singkat menyatakan bahwa kualifikasi badan usaha kecil seperti CV Cipta Niaga Abadi boleh mengerjakan Proyek kategori menengah dengan nilai pagu Rp3 miliar eperti Rehabilitasi SDN Mojoreno 02 Tahap II.
Menurut Sulistanti, dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 tahun 2019.
"Boleh, dasar hukumnya konstruksi diatur tersendiri melalui Permen PUPR Nomor 7/ 2019," jawab dia melalui pesan singkat Kamis (11/06/2020) saat ditanya aturan yang membolehkan Badan usaha kualifikasi kecil mengerjakan Proyek Menengah.
Sementara itu saat wartawa mencoba menghubungi CV Cipta Niaga Abadi, melalui nomor telepon kantor yang terpasang di laman lpjk.net, tidak bisa dihubungi. Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Heri Wasana saat di hubungi mengaku sedang berobat ke sebuah rumah sakit di Kota Solo karena sakit.
Lihat Juga: 3 Peninggalan Anies Usai Tak Jabat Gubernur DKI, Nomor Terakhir Dipamerkan ke Wali Kota Rotterdam
Menanggapi hal tersebut Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Madiun Sulistanti melalui pesan singkat menyatakan bahwa kualifikasi badan usaha kecil seperti CV Cipta Niaga Abadi boleh mengerjakan Proyek kategori menengah dengan nilai pagu Rp3 miliar eperti Rehabilitasi SDN Mojoreno 02 Tahap II.
Menurut Sulistanti, dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 tahun 2019.
"Boleh, dasar hukumnya konstruksi diatur tersendiri melalui Permen PUPR Nomor 7/ 2019," jawab dia melalui pesan singkat Kamis (11/06/2020) saat ditanya aturan yang membolehkan Badan usaha kualifikasi kecil mengerjakan Proyek Menengah.
Sementara itu saat wartawa mencoba menghubungi CV Cipta Niaga Abadi, melalui nomor telepon kantor yang terpasang di laman lpjk.net, tidak bisa dihubungi. Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Heri Wasana saat di hubungi mengaku sedang berobat ke sebuah rumah sakit di Kota Solo karena sakit.
Lihat Juga: 3 Peninggalan Anies Usai Tak Jabat Gubernur DKI, Nomor Terakhir Dipamerkan ke Wali Kota Rotterdam
(nth)
tulis komentar anda