Usai Dipecat, Proses Pidana Umum Menanti Bripda Randy Kekasih Almarhumah Novia Widyasari

Kamis, 27 Januari 2022 - 17:14 WIB
Selain dipecat atau sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Bripda Randy yang memaksa kekasihnya aborsi juga harus menjalani proses hukum pidana umum. Foto/iNews TV/Hari Tambayong
SURABAYA - Ulah Bripda Randy Bagus Sasongko yang memaksa kekasihnya, mendiang Novia Widyasari aborsi hingga berujung bunuh diri berujung pemecatan. Sanksi itu diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar Bidpropam Polda Jatim, Kamis (27/1/2022).



Selain dipecat atau sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), oknum polisi yang berdinas di Polres Pasuruan ini juga harus menjalani proses hukum pidana umum.



"Sidang etik memutuskan bahwa Bripda Randy terbukti melanggar kode etik profesi Polri, dan menilai telah melakukan perbuatan tercela dan memberikan sanksi administrasi memberhentikan secara tidak hormat atau PTDH," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.



Bripda Randy selanjutnya akan menjalani perkara pidana umum dan penahanannya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim selaku penyidik perkara aborsi berujung bunuh diri Novia Widyasari tersebut.

Sidang Kode Etik Bidpropam Polda Jatim memutuskan Bripka Randy Bagus Sasongko dipecat karena terbukti melakukan perbuatan tercela dengan memaksa pacarnya, Novia Widyasari melakukan aborsi hingga akhirnya bunuh diri.



Bripka Randy menjalani sidang kode etik polri yang digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim dipimpin oleh ketua sidang kode etik AKBP Ronald Purba, Kamis (27/1/2022).
Halaman :
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More