Gerebek Home Industry Obat Keras Ilegal di Bogor, Polisi Sita Jutaan Pil

Rabu, 26 Januari 2022 - 15:19 WIB
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan delapan orang, tiga orang di antaranya yakni IW, WD, dan YN telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun peran masing-masing sebagai pemilik, pekerja dan teknisi yang mengoperasionalkan alat-alat produksi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, obat keras ilegal yang diproduksi para tersangka ini disebar ke berbagai wilayah di Jabodetabek. Dalam satu hari, home industry tersebut mampu mencetak sekitar 20-30.000 butir obat keras ilegal.

"Mereka melakukan pelanggaran Pasal 196, 197 UU Kesehatan Nomor 36/2009 yaitu memproduksi, mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!