Gerebek Home Industry Obat Keras Ilegal di Bogor, Polisi Sita Jutaan Pil
Rabu, 26 Januari 2022 - 15:19 WIB
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan delapan orang, tiga orang di antaranya yakni IW, WD, dan YN telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun peran masing-masing sebagai pemilik, pekerja dan teknisi yang mengoperasionalkan alat-alat produksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, obat keras ilegal yang diproduksi para tersangka ini disebar ke berbagai wilayah di Jabodetabek. Dalam satu hari, home industry tersebut mampu mencetak sekitar 20-30.000 butir obat keras ilegal.
"Mereka melakukan pelanggaran Pasal 196, 197 UU Kesehatan Nomor 36/2009 yaitu memproduksi, mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, obat keras ilegal yang diproduksi para tersangka ini disebar ke berbagai wilayah di Jabodetabek. Dalam satu hari, home industry tersebut mampu mencetak sekitar 20-30.000 butir obat keras ilegal.
"Mereka melakukan pelanggaran Pasal 196, 197 UU Kesehatan Nomor 36/2009 yaitu memproduksi, mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :