Pelaku Penembakan Masjid di Norwegia Dijatuhi Hukuman 21 Tahun Penjara
Kamis, 11 Juni 2020 - 23:56 WIB
Philip Manshaus, pelaku penembakan di sebuah masjid di Norwegia dijatuhi hukuman penjara 21 tahun oleh pengadilan di Oslo. Foto/REUTERS
OSLO - Pelaku penembakan di sebuah masjid di Norwegia, Philip Manshaus, dijatuhi hukuman penjara 21 tahun oleh pengadilan di Oslo.
Selain karena melakukan penembakan massal, Manshaus juga dituntut karena berusaha membunuh saudara tirinya, yang merupakan keturunan China, atas dasar kebencian terhadap sebuah ras. (BACA JUGA: Ratusan Tas Mewah Milik Istri Najib Rusak di Tangan Polisi yang Menyitanya)
Manshaus menembak dan membunuh adik tirinya, Johanne Zhangjia Ihle-Hansen di rumah keluarga mereka. Dia mengatakan bahwa adik tirinya menimbulkan risiko bagi keluarganya karena berasal dari Asia.
Dia kemudian pergi ke Islamic Center al-Noor di dekat kediamanya dan melepaskan beberapa tembakan, tetapi tidak mengenai siapa pun sebelum dijatuhkan oleh seorang jamaah masjid berusia 65 tahun.
Selain karena melakukan penembakan massal, Manshaus juga dituntut karena berusaha membunuh saudara tirinya, yang merupakan keturunan China, atas dasar kebencian terhadap sebuah ras. (BACA JUGA: Ratusan Tas Mewah Milik Istri Najib Rusak di Tangan Polisi yang Menyitanya)
Manshaus menembak dan membunuh adik tirinya, Johanne Zhangjia Ihle-Hansen di rumah keluarga mereka. Dia mengatakan bahwa adik tirinya menimbulkan risiko bagi keluarganya karena berasal dari Asia.
Dia kemudian pergi ke Islamic Center al-Noor di dekat kediamanya dan melepaskan beberapa tembakan, tetapi tidak mengenai siapa pun sebelum dijatuhkan oleh seorang jamaah masjid berusia 65 tahun.
Lihat Juga :