Pengedar dari Kampung Bahari Simpan Sabu 5 Kg di Plafon Rumah

Selasa, 25 Januari 2022 - 19:20 WIB
Satreskrim Polres Kepulauan Seribu mengungkap peredaran sabu sebanyak lima kilogram. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Satreskrim Polres Kepulauan Seribu mengungkap peredaran sabu sebanyak lima kilogram.Satu tersangka berinisial BP yang diamankan diketahui menyembunyikan barang bukti sabu di plafon rumah.

"Di Kampung Bahari ditaruh di plafon rumah. Jadi 5 kg ditaruh di plafon rumah," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Ashari Firmansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022). Baca juga: Polres Kepulauan Seribu Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu, Akan Diedarkan ke Wisatawan



Menurut Ashari, tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yakni melakukan peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka belum lama baru keluar penjara.

"Dia residivis kasus yang sama. Baru keluar tapi residivis tahun berapa saya gak tahu, tapi dia residivis dari penangakapan Jakarta Barat," jelas Ashari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!