Polisi Tetapkan 5 Pengeroyok Kakek Halim Jadi Tersangka, Ini Perannya
Selasa, 25 Januari 2022 - 11:09 WIB
Polisi menetapkan 5 orang tersangka kasus penyeroyokan terhadap kakek Wiyanto Halim (89). Kelima pelaku diperlihatkan dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022). Foto: SINDOnews/Potongan Video
JAKARTA - Polisi menetapkan lima orang tersangka kasus penyeroyokan terhadap kakek Wiyanto Halim (89). Kelima pelaku sempat diperlihatkan sebentar oleh polisi dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Polres Jakarta Timur Timur telah menangkap pelaku yang melakukan pengeroyokan terhaap kakek Halim yang mengakibatkan korban tewas.
"Lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Menurut Zulpan, dari semalam polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang. Dari 14 ini akhirnya ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Sementara 7 orang lainnya dijadikan saksi dalam pemberkasan kasus.
Baca juga: Keluarga Kakek yang Tewas Dikeroyok Ungkap Organ Tubuh Korban Hancur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Polres Jakarta Timur Timur telah menangkap pelaku yang melakukan pengeroyokan terhaap kakek Halim yang mengakibatkan korban tewas.
"Lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Menurut Zulpan, dari semalam polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang. Dari 14 ini akhirnya ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Sementara 7 orang lainnya dijadikan saksi dalam pemberkasan kasus.
Baca juga: Keluarga Kakek yang Tewas Dikeroyok Ungkap Organ Tubuh Korban Hancur