Hanya Melantik 27 Pejabat Suku Simalungun, Bupati Radiapoh Dituding Langgar HAM

Selasa, 25 Januari 2022 - 01:10 WIB
Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga meletakan batu pertama pembangunan monumen pahlawan Simalungun Pendeta J Wismar Saragih, Senin (24/1/2022).(Sindonews.com/Ist)
SIMALUNGUN - Dianggap tak menghargai dan akan menghilangkan hak-hak Suku Simalungun di tanah leluhurnya, Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidadesi) menuding Bupati Radiapoh H Sinaga melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) dan melaporkannya kepada Presiden Jokowi dan Komnas HAM di Jakarta.

Ketua Bidadesi Andry Christian Saragih didampingi sekretaris Bernaldo Jofenry Purba, Senin (24/1/2022) mengatakan,laporan disampaikan melalui surat nomor: BIDASESI/03/LAP/SIM/I/2022, tanggal 19 Januari 2022 dikirimkan langsung kepada Presiden Jokowi dan Komnas HAM. Baca juga: Adyhaksa Peduli Kejari Simalungun Vaksinasi 100 Anak dari 2 Kecamatan



Dalam laporanya, Andry mengatakan, upaya menghilangkan hak-hak Suku Simalungun dilakukan Bupati Radiapoh H Sinaga dengan mengangkat sebagian besar pejabat eselon II dan III pada mutasi pejabat awal Januari 2022 bukan suku Simalungun.

"Dari 80 pejabat eselon II dan III termasuk camat yang dilantik hanya 23 persen atau hanya 27 orang Suku Simalungun, sedangkan 67 persen atau 53 orang bukan Suku Simalungun atau pendatang," ujar Andry.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!