PSK Ingkar Janji Rp500 Ribu Bisa Dua Kali Main Jadi Motif AJ Bunuh Korban

Kamis, 23 April 2020 - 16:11 WIB
AJ (20) warga Sampang, Madura, pelaku pembunuhan terhadap Ika Puspita Sari (36) di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/4/2020).Foto/SINDO MEDIA/Lukman Hakim
SURABAYA - Satreksrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap AJ (20) warga Sampang, Madura. AJ diduga melakukan pembunuhan terhadap Ika Puspita Sari (36) warga Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Rabu (22/4/2020).

AJ ditangkap di tempatnya bekerja di sebuah pabrik keripik usus di kawasan Sawahan, Surabaya. Pelaku ditangkap tak berselang lama pasca ditemukannya jasad korban di lobi service lift lantai 8 sebuah apartemen Puncak Permai di Surabaya barat.Perempuan itu ditemukan hanya mengenakan pakaian dalam atasan hitam dan celana dalam merah. Jasad korban ditemukan petugas keamanan apartemen yang lantas melaporkan kejadian itu ke polisi.



Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, datang ke lokasi untuk mengidentifikasi korban dan pelakunya. Dari keterangan saksi, korban menyewa unit apartemen itu sejak tanggal 3 April 2020 hingga satu bulan ke depan yang habis pada 3 Mei 2020.

Hasil olah TKP, polisi menemukan luka sayat benda tajam di leher korban. Jenazah korban telah dibawa ke RSUD Dr Soetomo untuk diotopsi. Dihadapan polisi, AJ mengaku baru pertama kali mengenal korban melalui aplikasi chating MiChat. Di aplikasi tersebut, korban yang menjadi PSK (pekerja seks komersial) online itu menawarkan layanan seks dengan tarif Rp800 ribu untuk dua kali 'main', dan Rp500 ribu sekali 'main'.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!