Ada Dugaan Kartel, KPPU: Kebijakan Minyak Goreng 1 Harga Bukan Solusi

Sabtu, 22 Januari 2022 - 11:33 WIB
Kebijakan pemerintah yang menerapkan satu harga untuk komoditi minyak goreng, dinilai baik untuk jangka pendek. Foto ilustrasi SINDOnews
MEDAN - Kebijakan pemerintah yang menerapkan satu harga untuk komoditi minyak goreng , dinilai baik untuk jangka pendek. Namun kebijakan yang berlaku6 bulan itu dianggap belum menyelesaikan persoalan yang menyebabkan tingginya harga komoditi tersebut.

Hal itu dikatakan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, Ukay Karyadi, Jumat (21/1/2022). Menurut Ukay, dari hasil penelitian dan kajian yang mereka lakukan, penyebab tingginya harga minyak goreng justru terjadi akibat adanya praktik kartel.

Selain itu kenaikan juga dipicu kenaikan permintaan minyak sawit mentah (CPO) di industri biodisel dan pasar internasional. "Industri diwarnai tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi dan kebijakan yang belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri tersebut," ungkap Ukay, Jumat (21/1/2022).



Penelitian KPPU , kata Ukay, dilaksanakan dan dilatarbelakangi lonjakan harga minyak goreng dari Oktober 2021 hingga mencapai Rp20.000 per liter. Penelitian difokuskan pada dua sisi, yakni apakah kenaikan ini disebabkan adanya kebijakan pemerintah atau terdapat perilaku anti persaingan oleh pelaku usaha.“Sinyal-sinyal terkait kedua hal (kartel dan peningkatan perminraan) tersebut sudah ada,” terang Ukay.

Dari hasil penelitian, lanjut Ukay, KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5 persen di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan empat produsen minyak goreng.

Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng.

"Sebaran pabrik minyak goreng juga dilihat tidak merata. Di mana sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit. Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar," pungkasnya.

KPPU menilai kenaikan harga minyak goreng di berbagai wilayah sejalan dengan kenaikan permintaan dan naiknya harga CPO. Kenaikan tersebut dikarenakan tumbuhnya industri biodiesel, turunnya pajak ekspor di India, dan naiknya permintaan dari luar negeri akibat kenaikan kebutuhan bahan bakar.

"Posisi CPO sebagai komoditas global juga menyebabkan produsen minyak goreng sulit bersaing dengan pasar ekspor dalam hal mendapatkan bahan baku meskipun produsen minyak goreng masih satu kelompok usaha dengan pelaku usaha eksportir CPO," tukasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content