Beraksi saat Subuh, Maling Motor di Kebon Jeruk Kepergok Warga

Sabtu, 22 Januari 2022 - 09:00 WIB


Mendengar adanya teriakan tersebut kemudian warga berdatangan dan pelaku berhasil diamankan warga dan petugas kepolisian yang kebetulan tengah berpatroli di sana. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Kebon Jeruk untuk menghindari amukan dari warga.

Slamet menyebut, modus pelaku merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci letter T yang telah dimodifiasi. Saat ini, status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya pelaku terancam terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!