124 Mobil Pejabat Ditilang, DPR Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Rabu, 19 Januari 2022 - 16:06 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Sejak Senin (18/1/2022) hingga hari ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah berhasil menindak maupun menilang 124 mobil hitam berpelat khusus seperti RFS, RFO, dan RFK, yang mana mobil tersebut hanya dimiliki pejabat pemerintahan. Mobil pelat khusus ditilang karena melanggar aturan ganjil genap, pelanggaran bahu jalan, pelanggaran penggunaan rotator dan sirine.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Dirlantas Polda Metro Jaya. Menurutnya, semua pelanggar lalu lintas memang harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu.



Baca juga: Polisi Perketat Perizinan Pelat Nomor Khusus karena Banyak Disalahgunakan

“Kebijakan ini wajib kita apresiasi karena mau pelatnya apa pun, namanya pelanggaran ya pelanggaran. Dirlantas tetap harus menindak dan memberikan sanksi sesuai aturan dan tanpa pandang bulu. Ini penting demi terwujudnya ketertiban lalu lintas yang setara bagi semua pengguna jalan,” ujar Sahroni, Rabu (19/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!