MUI Apresiasi Sinergi Ulama dan Pemkab Tangerang Jaga Kerukunan Umat
Senin, 17 Januari 2022 - 15:36 WIB
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar meresmikan gedung baru Kantor MUI Kabupaten Tangerang kepada Sekretaris Umum MUI Kabupaten Tangerang, KH Nur Alam Jaelani didampingi KH Moh. Ues Nawawi selaku Ketua MUI Kabupaten Tangerang. Foto/Istimewa/Pemkab Tangerang
TANGERANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang mengapreasi sinergi antara ulama dengan Pemkab Tangerang . Hal ini berimbas kepada kerukunan umat beragama di Kabupaten Tangerang yang terjalin dengan sangat baik meski masyarakat daerah ini heterogen, multi etnis serta agama.
“Kalau bicara tentang kerukunan, masyarakat Kabupaten Tangerang sangat toleran, menghargai perbedaan, bisa hidup rukun, harmoni dalam keberagaman,” ungkap Sekum MUI Kabupaten Tangerang Nur Alam Jaelani dalam keterangan resminya, Senin (17/1).
Menurut dia, kondisi ini bisa dipertahankan karena ulama maupun umara (Pemkab Tangerang) bergandengan tangan menjaga kerukunan masyarakat yang majemuk tersebut. Keadaan yang kondusif dan baik ini harus diperjuangkan oleh seluruh umat beragama, sehingga ke depan menjadi sebuah kekuatan.
"Bukti kerukunan agama di wilayah ini salah satunya bisa dilihat dari pelaksanaan pendirian rumah ibadah," katanya. Baca: Masyarakat Apresiasi Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Tangerang
Dengan tetap mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9/2006 dan No. 8/2006, proses pendirian rumah ibadah tidak ada kendala. Permintaan umat terkait pendirian rumah ibadah bisa terwujud karena panitia pembangunan sudah memahami tentang regulasi tersebut.
“Kalau bicara tentang kerukunan, masyarakat Kabupaten Tangerang sangat toleran, menghargai perbedaan, bisa hidup rukun, harmoni dalam keberagaman,” ungkap Sekum MUI Kabupaten Tangerang Nur Alam Jaelani dalam keterangan resminya, Senin (17/1).
Menurut dia, kondisi ini bisa dipertahankan karena ulama maupun umara (Pemkab Tangerang) bergandengan tangan menjaga kerukunan masyarakat yang majemuk tersebut. Keadaan yang kondusif dan baik ini harus diperjuangkan oleh seluruh umat beragama, sehingga ke depan menjadi sebuah kekuatan.
"Bukti kerukunan agama di wilayah ini salah satunya bisa dilihat dari pelaksanaan pendirian rumah ibadah," katanya. Baca: Masyarakat Apresiasi Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Tangerang
Dengan tetap mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9/2006 dan No. 8/2006, proses pendirian rumah ibadah tidak ada kendala. Permintaan umat terkait pendirian rumah ibadah bisa terwujud karena panitia pembangunan sudah memahami tentang regulasi tersebut.
Lihat Juga :