Janjian di Medsos lalu Tawuran, Satu Pelajar Tangerang Tewas
Kamis, 13 Januari 2022 - 22:04 WIB
TANGERANG - Remaja berinisial F (16) tewas setelah terlibat tawuran pelajar di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/1/2022). Satu pelajar lainnya terluka.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, satu meninggal dunia dan satunya luka-luka. Dua kelompok pelajar tersebut sudah berjanjian lebih dulu melalui media sosial. "Janjian di medsos terus berantem di jalan,” ujarnya, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Bekuk Puluhan Anggota Geng Motor, Polisi Temukan Bom Molotov untuk Tawuran Antar Wilayah
Polisi telah menangkap 2 terduga pelaku pembunuhan dalam tawuran itu yakni berinisial A dan R. Kemungkinan pelaku bertambah.
Dua pelaku terancam Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam di mana hukumannya 12 tahun penjara.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, satu meninggal dunia dan satunya luka-luka. Dua kelompok pelajar tersebut sudah berjanjian lebih dulu melalui media sosial. "Janjian di medsos terus berantem di jalan,” ujarnya, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Bekuk Puluhan Anggota Geng Motor, Polisi Temukan Bom Molotov untuk Tawuran Antar Wilayah
Polisi telah menangkap 2 terduga pelaku pembunuhan dalam tawuran itu yakni berinisial A dan R. Kemungkinan pelaku bertambah.
Dua pelaku terancam Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam di mana hukumannya 12 tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda