Penangkapan Tersangka Oknum Dosen Unri, Polda Riau Sebut Murni Kasus Kriminal

Kamis, 13 Januari 2022 - 20:37 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan penangkapan oknum dosen Unri murni terkait kasus kriminal. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
PEKANBARU - Polda Riau menyatakan penangkapan oknum dosen Universitas Riau (Unri) Antony Hamzah terkait kasus perusakan perumahan disertai pengancaman dan pengusiran karyawan perusahaan sawit.

Kabi Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan, perkara yang menjerat oknum dosen Unri tersebut tidak terkait dengan sengketa lahan, tapi murni kasus kriminal.





"Kita tegaskan bahwa perkara yang disangkakan terhadap AH (Anthony Hamzah) adalah tentang tindak pidana pengerusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu. Jadi jelas bukan perkara sengketa lahan," kata Narto Kamis (13/1/2022)

Perkara yang menjerat oknum dosen Pascasarjana Fakultas Pertanian tersebut, lanjut dia, murni pidana perusakan, pengancaman, dan pemerasan. Sehingga pasal yang diterapkan terhadap Anthony adalah 170 KUHP, 335 KUHP, dan 368 KUHP junto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.

Selama menjadi buronan, Antony dikabarkan berlindung di lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Namun akhirnya Antony Hamzah tertangkap polisi di daerah Bekasi.

Terkait status perlindungan Anthony tersebut, Sunarto mengatakan bahwa LPSK dapat memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan yang bermaksud bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan.



Narto mengatakan dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, Marvel dan Hendra Sakti.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content