Eksepsi Munarman Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Rabu, 12 Januari 2022 - 11:24 WIB
Mantan Sekretaris FPI Munarman. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan Sekretaris FPI Munarman memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan menolak semua eksepsi terdakwa dan kuasa hukum.

Pada sidang putusan sela, Rabu (12/1/2022) dengan lantang Majelis Hakim mengatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat. Artinya, dakwaan JPU terhadap Munarman memenuhi aspek hukum dengan membuat fakta-fakta secara jelas.



Baca juga: Hari Ini Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Dugaan Terorisme Munarman

"Eksepsi penasehat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima kemudian menyatakan PN Jakarta Timur berwenang mengadili perkara," kata Majelis Hakim saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!