Ditinggal Sendirian, Penderita Gangguan Jiwa di Pati Bakar Rumah Sendiri
Senin, 10 Januari 2022 - 14:52 WIB
PATI - Warga Desa Sendangsoko, Kecamatan Jakenan, Pati, Jawa Tengah, digegerkan dengan kebakaran sebuah rumah di desa setempat. Pasalnya, orang yang membakar rumah justru merupakan pemiliknya sendiri.
Adalah Ahmad Gunarto, seorang warga dengan gangguan jiwa, yang membakar rumah yang ditempatinya. Peristiwa tersebut terjadi, pukul 03.00 dinihari tadi.
Kepala Desa Sendangsoko, Kecamatan Jakenan, Sardi mengatakan, kebakaan akibat tindakan perbuatan penghuni rumah tersebut, hanya menimbulkan kerugian material.
“Karena dia itu mengalami gangguan jiwa, sehingga sering di dalam rumah untuk bakar-bakar agar terang. Sebab jaringan listrik yang ada di rumah milik paman yang ditempatinya itu dirusak sejak lama. Sehingga di dalam rumah kalau malam hari gelap. Saat itu dia bakar-bakar di sekitar rumah, api yang menyala merembet dan mengakibatkan kebakaran,” katanya, Senin (10/1/2022).
Sardi menjelaskan, pemilik rumah yang juga paman Ahmad Gunawan, sudah tidak lagi tinggal bersama dia, dan memilih ikut kakaknya yang berdomisili di Solo. Sehingga Ahmad Gunawan dengan gangguan jiwanya hidup sendiri di rumah itu.
“Ahmad Gunarto itu mengindap gangguan jiwa sudah lama, sejak 2009. Berobat ke rumah sakit, sembuh. Kemudian diambil dan karena tidak ada keluarga yang mengawasinya, terkadang dia gangguan jiwanya kambuh lagi,” terangnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono menambahkan, setelah menerima laporan dari pihak Kepolisian Sektor Jakenan langsung mengirimkan tiga armada pemadam kebakaran bersama sepuluh personilnya ke lokasi.
“Tidak ada korban jiwa maupun korban terbakar, hanya saja taksiran kerugian mencapai Rp130 juta,” jelasnya.
Dengan melibatkan bantuan personel Polsek dan Koramil Jekanan serta masyarakat sekitar, api dapat dijinakan hingga pukul 05.00 WIB.
Adalah Ahmad Gunarto, seorang warga dengan gangguan jiwa, yang membakar rumah yang ditempatinya. Peristiwa tersebut terjadi, pukul 03.00 dinihari tadi.
Kepala Desa Sendangsoko, Kecamatan Jakenan, Sardi mengatakan, kebakaan akibat tindakan perbuatan penghuni rumah tersebut, hanya menimbulkan kerugian material.
“Karena dia itu mengalami gangguan jiwa, sehingga sering di dalam rumah untuk bakar-bakar agar terang. Sebab jaringan listrik yang ada di rumah milik paman yang ditempatinya itu dirusak sejak lama. Sehingga di dalam rumah kalau malam hari gelap. Saat itu dia bakar-bakar di sekitar rumah, api yang menyala merembet dan mengakibatkan kebakaran,” katanya, Senin (10/1/2022).
Sardi menjelaskan, pemilik rumah yang juga paman Ahmad Gunawan, sudah tidak lagi tinggal bersama dia, dan memilih ikut kakaknya yang berdomisili di Solo. Sehingga Ahmad Gunawan dengan gangguan jiwanya hidup sendiri di rumah itu.
Baca Juga
“Ahmad Gunarto itu mengindap gangguan jiwa sudah lama, sejak 2009. Berobat ke rumah sakit, sembuh. Kemudian diambil dan karena tidak ada keluarga yang mengawasinya, terkadang dia gangguan jiwanya kambuh lagi,” terangnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono menambahkan, setelah menerima laporan dari pihak Kepolisian Sektor Jakenan langsung mengirimkan tiga armada pemadam kebakaran bersama sepuluh personilnya ke lokasi.
Baca Juga
“Tidak ada korban jiwa maupun korban terbakar, hanya saja taksiran kerugian mencapai Rp130 juta,” jelasnya.
Dengan melibatkan bantuan personel Polsek dan Koramil Jekanan serta masyarakat sekitar, api dapat dijinakan hingga pukul 05.00 WIB.
(hsk)
tulis komentar anda