Tabrak Pengendara hingga Terpental di JLNT Pesing, Sopir Jadi Tersangka

Minggu, 09 Januari 2022 - 13:15 WIB
Pemotor terpental dari jalan layang (flyover), Jalan Daan Mogot, Pesing dekat Perumahan Green Mansion, Cengkareng, Jakarta Barat. Foto/SINDOnews/Dimas Choirul
JAKARTA - Seorang pengemudi mobil Nissan March berinisial AND ditetapkan sebagai tersangka lantaran menabrak tiga pengendara sepeda motor hingga luka-luka saat di Jalan Daan Mogot Layang Pesing, Jakarta Barat, Jumat (7/1/2022).

”Iya (pengemudi) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Laka Lantas Jakarta Barat AKP Hartono, Minggu (9/1/2022). Baca juga: Ditabrak Mobil, Pemotor Terpental dari Flyover Pesing Jakbar



Pengemudi tersebut terancam dijerat dengan pasal 310 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.”Lukanya (para korban) kan luka berat, maksimal 5 tahun,” ucapnya.

Diketahui, Jalan Layang Non Tol (JLNT) tersebut sejatinya hanya diperuntukkan untuk pengendara mobil. Terkait para pengendara motor yang menjadi korban saat melintas di jalan tersebut, polisi juga akan memberikan hukuman pelanggaran. Baca juga: Lewat JLNT Pesing, Pelanggar Lalu Lintas Kedapatan Bawa Sabu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!