Pinjam Rp1,3 M Bayar Pakai Cek Kosong, Anggota DPRD Kota Pasuruan Ditangkap Kejaksaan

Kamis, 06 Januari 2022 - 05:19 WIB
Ilustrasi diborgol. Foto: Istimewa/SINDOnews
PASURUAN - Politikus PAN, anggota DPRD Kota Pasuruan, berinisial HL ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Jawa Timur. HL diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Sebelum ditangkap dan ditahan, HL sempat menjalani pemeriksaan, di Kejari Kota Pasuruan, Jalan Panglima Sudirman.



Menurut Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, HL langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan. Pihak kejaksaan baru menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Kota Pasuruan.

Baca juga: Anggota DPRD Sulsel Desy Beri Bantuan Pemasangan Listrik Warga Wajo

"Selanjutnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya, Rabu (5/1/2022).

Secara prosedur, anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan itu rencananya akan mendekam di dalam Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan, hingga 20 hari kedepan. Dia dijerat dengan pasal berlapis penipuan dan penggelapan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!