Jakarta PPKM Level 2, Cek Aturan Terbarunya

Selasa, 04 Januari 2022 - 14:54 WIB
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta mulai hari ini, Selasa (4/1/2021) naik ke level 2. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Jakarta mulai hari ini, Selasa (4/1/2021) naik ke level 2 . Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Pulau Jawa dan Bali hingga 17 Januari 2022.

Perpanjangan ini sudah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022. Di DKI Jakarta, level PPKM meningkat dari yang sebelumnya level 1 menjadi level 2. Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Mulai Hari Ini Operasional Bus Transjakarta hingga Pukul 24.00 WIB



Adapun sejumlah aturan yang terdapat dalam PPKM level 2 yakni sebagai berikut:

1. Work From Office (WFO) agi pekerja non esensial diberlakukan 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!