Anggota Dishub Bekasi yang Ditilang Polisi Dimutasi
Senin, 03 Januari 2022 - 16:56 WIB
Dadang menuturkan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 135 dijelaskan pihak kepolisian yang harus melakukan pengawalan dan pengamanan dan bukan Dinas Perhubungan.
Dadang melanjutkan, apabila mendapat permintaan pengawalan sudah langsung berkordinasi dengan kepolisian. Sesuai aturan protap saat pengawalan, Kepolisian berada di depan dan Dishub berada di belakang.
Dadang menjelaskan, pengawalan itu merupakan inisiatif anak buahnya saat bertugas di exit Tol Bekasi Barat pengamanan Nataru dan itu adalah kesalahan.
"Awalnya meski sudah diarahkan untuk mendapatkan pengawalan kepolisian, warga tersebut memohon untuk diantarkan dari exit Tol Bekasi Barat dan anak buahnya bersedia memberikan bantuan pengawalan tanpa koordinasi dengan atasan. Akhirnya terjadi tindakan tilang Satlantas Polres Bogor di simpang Gadog. Dan saat itu petugas tersebut juga langsung mengaku salah dan menerima tindakan penilangan," ucapnya.
Dadang melanjutkan, apabila mendapat permintaan pengawalan sudah langsung berkordinasi dengan kepolisian. Sesuai aturan protap saat pengawalan, Kepolisian berada di depan dan Dishub berada di belakang.
Dadang menjelaskan, pengawalan itu merupakan inisiatif anak buahnya saat bertugas di exit Tol Bekasi Barat pengamanan Nataru dan itu adalah kesalahan.
"Awalnya meski sudah diarahkan untuk mendapatkan pengawalan kepolisian, warga tersebut memohon untuk diantarkan dari exit Tol Bekasi Barat dan anak buahnya bersedia memberikan bantuan pengawalan tanpa koordinasi dengan atasan. Akhirnya terjadi tindakan tilang Satlantas Polres Bogor di simpang Gadog. Dan saat itu petugas tersebut juga langsung mengaku salah dan menerima tindakan penilangan," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :