Waspada Omicron, Pemkot Bekasi Wajibkan Pelaku Perjalanan Tes PCR

Senin, 03 Januari 2022 - 13:13 WIB
”Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7x24 jam,” jelasnya.

Sajekti mengatakan, semua penanggung jawab wilayah Camat dan Lurah turut memantau kedatangan pelaku perjalanan. Kemudian, hasil pemantauannya diserahkan kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

”Melaporkan kepada Wali Kota melalui Dinas Kesehatan tentang hasil tracing pelaku perjalanan setiap hari. Dan warga Bekasi wajib mewaspadai Covid-19 varian Omicron, karena jumlah yang terpapar di DKI kembali meningkat,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!