Gubernur Ridwan Kamil Tak akan Merevisi UMK 2021
Rabu, 29 Desember 2021 - 11:35 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil tak akan merevisi UMK 2021.Foto/ilustrasi
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan tidak akan merevisi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 seperti telah dilakukan DKI Jakarta.
Ridwan Kamil menegaskan, Jabar berbeda dengan DKI Jakarta. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta bisa melakukan revisi UMK karena tidak ada pengajuan UMK dari bupati atau wali kota seperti halnya Jabar.
"Nah, media kalau ngomongin upah ya harus paham juga. Jakarta itu gak ada UMK-nya. Dia tak ada ajuan dari bupati dan wali kotanya," tegas Ridwan Kamil dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Diajak Pesta Miras hingga Mabuk, Janda Muda Diperkosa Bergiliran 2 Pria Kenalan di Facebook
"Jadi seorang gubernur DKI bisa mengoreksi. Logika ini dipakai untuk menilai para gubernur yang berbeda dengan DKI," lanjutnya.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu juga menjelaskan, sebagai Gubernur Jabar, dirinya hanya berwenang menyetujui usulan besaran UMK dari bupati dan wali kota.
Ridwan Kamil menegaskan, Jabar berbeda dengan DKI Jakarta. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta bisa melakukan revisi UMK karena tidak ada pengajuan UMK dari bupati atau wali kota seperti halnya Jabar.
"Nah, media kalau ngomongin upah ya harus paham juga. Jakarta itu gak ada UMK-nya. Dia tak ada ajuan dari bupati dan wali kotanya," tegas Ridwan Kamil dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Diajak Pesta Miras hingga Mabuk, Janda Muda Diperkosa Bergiliran 2 Pria Kenalan di Facebook
"Jadi seorang gubernur DKI bisa mengoreksi. Logika ini dipakai untuk menilai para gubernur yang berbeda dengan DKI," lanjutnya.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu juga menjelaskan, sebagai Gubernur Jabar, dirinya hanya berwenang menyetujui usulan besaran UMK dari bupati dan wali kota.
Lihat Juga :