45 Legislator Bone Dilapor ke Kejati atas Dugaan Reses Fiktif

Selasa, 28 Desember 2021 - 18:37 WIB
Sebanyak 45 legislator Bone dilaporkan ke Kejati Sulsel atas dugaan kegiatan reses fiktif dengan nilai anggaran mencapai Rp2,9 miliar. Foto: Dok SINDOnews
MAKASSAR - Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Bone dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel atas dugaan reses fiktif dengan anggaran Rp2,9 miliar. Selain legislator, sejumlah pihak terkait turut jadi terlapor.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel , Idil, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPPPLHK), beberapa waktu lalu.

Idil menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dugaan kegiatan reses fiktif tersebut.



"Ada ditangani sementara kita proses. Untuk sementara pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan," kata Idil, kemarin.



Sementara itu, Ketua Umum LPPPLHK, Andi Fatmasari Rahman, menjabarkan bukan cuma 45 legislator Bone yang dilaporkannya ke Kejati Sulsel . Pihaknya turut melaporkan Sekretaris Dewan DPRD Bone , Bendahara DPRD Bone , PPTK Reses, 37 orang pendamping reses serta rumah makan dan katering yang menjadi rekanan

"Kami laporkan meraka Kejati Sulsel atas temuan dugaan korupsi yang merugikan negara dengan nilai hampir Rp3 miliar," kata Sari-sapaan akrabnya.

Ia mengklaim memegang sejumlah bukti kuat terkait dugaan reses fiktif legislator Bone tersebut. Di antaranya adalah belanja fiktif hingga mengklaim acara resepsi pernikahan sebagai kegiatan reses.

"Kemudian ada juga anggota dewan ada yang mengirim foto kegiatan di rumahnya sebagai bukti pertanggung jawaban kegiatan reses, padahal itu semua palsu. Kita punya semua buktinya," imbuhnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content