Buruh KBB Minta Ridwan Kamil Lakukan Diskresi Soal UMK 2022
Selasa, 28 Desember 2021 - 00:03 WIB
Kalangan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk merevisi Surat Keputusan (SK) soal Penetapan UMK sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Foto dok/SINDOnews
BANDUNG BARAT - Kalangan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk merevisi Surat Keputusan (SK) soal Penetapan UMK sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Itu dikarenakan penetapan UMK sesuai PP Nomor 36 tersebut, UMK KBB pada tahun 2022 tidak mengalami kenaikan. Sehingga UMK itu bakal tetap sebesar Rp3.248.283,28. Baca juga: UMP DKI 2022 Rp4.641.854, Pengamat: Langkah Anies Membahagiakan Masyarakat
"Kami menuntut supaya gubernur bisa merevisi SK penetapan upah seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta karena memiliki hak diskresi," kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN), KBB, Budiman, Senin (27/12/2021).
Pihaknya mendengar bahwa Gubernur Jabar kabarnya tidak akan merevisi hal tersebut. Oleh sebab itu, untuk menuntut Gubernur Jabar merevisi SK soal penetapan UMK, buruh asal KBB akan melakukan aksi unjung rasa di Gedung Sate selama tiga hari mulai 28-30 Desember 2021.
Itu dikarenakan penetapan UMK sesuai PP Nomor 36 tersebut, UMK KBB pada tahun 2022 tidak mengalami kenaikan. Sehingga UMK itu bakal tetap sebesar Rp3.248.283,28. Baca juga: UMP DKI 2022 Rp4.641.854, Pengamat: Langkah Anies Membahagiakan Masyarakat
"Kami menuntut supaya gubernur bisa merevisi SK penetapan upah seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta karena memiliki hak diskresi," kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN), KBB, Budiman, Senin (27/12/2021).
Pihaknya mendengar bahwa Gubernur Jabar kabarnya tidak akan merevisi hal tersebut. Oleh sebab itu, untuk menuntut Gubernur Jabar merevisi SK soal penetapan UMK, buruh asal KBB akan melakukan aksi unjung rasa di Gedung Sate selama tiga hari mulai 28-30 Desember 2021.
Lihat Juga :