44 Napi Dapat Natal Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

Minggu, 26 Desember 2021 - 10:00 WIB
Puluhan narapidana di Rutan Kelas I Depok mendapat remisi Natal 2021. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
DEPOK - Puluhan narapidana di Rutan Kelas I Depok mendapat remisi Natal 2021. Remisi diberikan kepada 44 orang yang beragama Nasrani.

“Remisi menjadi kado terindah bagi Narapidana karena bisa mengurangi masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan kepada wartawan di Depok, Minggu (26/12/2021). Baca juga: Beri Remisi 12.641 Napi, Negara Hemat Anggaran Makan Rp6,6 Miliar



Sebanyak 44 orang yang mendapat remisi ini dinyatakan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif. Mereka yang mendapat remisi terdiri dari RK I 15 hari diberikan kepada 11 orang, RK I 1 bulan diberikan kepada 28 orang, RK I 1 bulan 15 hari diberikan 4 orang.

“RK II langsung bebas 1 bulan diberikan kepada satu orang yang sedang menjalani asimilasi di rumah,” tukasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!